Trulli



GPM:
Membantu Dekan dalam peningkatan mutu akademik:
  1. Melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah di susun ditingkat pusat baik itu kebijakan akademik, standar akademik,peraturan akademik, dan manual prosedur akademik,
  2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Jurusan/Program Studi, dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Program Studi tiap semester,
  3. Penyiapan Audit Mutu Internal (AMI), dan
  4. Peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
UPM:
Membantu Ketua jurusan/ program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi peningkatan mutu akademik, dimulai dari:
  1. Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
  2. Menyusun Laporan Evaluasi Diri jurusan/program studi berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Jurusan/Program Studi, dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Program Studi tiap semester,
  3. Menyiapkan Audit Mutu Internal (AMI)
  4. Meningkatkann mutu jurusan/program studi berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.